KEPPRES
PERSETUJUAN
Pasal 36
Pergantian Antar-Waktu
(1) Pergantian antar-waktu Dewan Pengurus:
- Jika Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Indonesia atau Provinsi dan Ketua Dewan Pengurus Kabupaten/Kota berhalangan tetap dan/atau karena sesuatu sebab tidak dapat menjalankan dan/atau menyelesaikan kewajibannya sampai masa jabatan kepengurusan berakhir, maka jabatan Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Indonesia atau Provinsi digantikan oleh salah seorang Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia/Kadin Provinsi, sedangkan jabatan Ketua Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota digantikan oleh salah seorang Wakil Ketua, yang masing-masing ditetapkan oleh dan dalam Rapat Dewan Pengurus masing-masing yang diagendakan untuk keperluan itu.
- Jika karena sesuatu sebab terjadi lowongan dalam keanggotaan Dewan Pengurus, maka pergantian untuk mengisi lowongan tersebut dilakukan dan ditetapkan dalam rapat Dewan Pengurus masing-masing yang mengagendakan hal tersebut dalam waktu selambat-lambatnya tiga bulan.
- Tindakan yang dilakukan Dewan Pengurus sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b diberitahukan kepada Dewan Pengurus yang organisasinya setingkat lebih tinggi untuk disahkan dan dikukuhkan, dan kepada Dewan Pertimbangan pada tingkat organisasi yang bersangkutan, serta dipertanggungjawabkan kepada Munas/Muprov/Mukab/Mukota yang bersangkutan.
(2) Pergantian antar-waktu Dewan Pertimbangan:
- Jika Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia/Provinsi/Kabupaten/Kota berhalangan tetap dan/atau karena sesuatu sebab tidak dapat menjalankan dan/atau menyelesaikan kewajibannya sampai masa jabatan kepengurusan berakhir, maka jabatan Ketua digantikan oleh salah seorang Wakil Ketua yang ditetapkan dalam dan oleh Rapat Dewan Pertimbangan masing-masing yang diagendakan untuk keperluan tersebut.
- Jika karena sesuatu sebab terjadi lowongan dalam keanggotaan Dewan Pertimbangan, maka pergantian untuk mengisi lowongan tersebut dilakukan dan ditetapkan oleh dan dalam Rapat Pleno Dewan Pertimbangan yang bersangkutan yang mengagendakan hal tersebut dalam waktu selambat- lambatnya tiga bulan.
- Tindakan yang dilakukan Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b har
