Pasal 29
Sekretariat Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota
(1) Sekretariat Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota adalah pelaksana kebijakan dan
program kerja yang ditetapkan Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota dan melakukan layanan kepada anggota dan dunia usaha.
(2) Sekretariat Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota dipimpin oleh seorang Direktur
Eksekutif yang merupakan tenaga professional, bukan pengusaha dan tidak boleh dirangkap oleh anggota Dewan Pengurus dan/atau Dewan Pertimbangan.
(3) Direktur Eksekutif dalam melaksanakan layanan kepada Anggota dan dunia
usaha sebagaimana dimaksud ayat (1), berkewajiban menyusun program kerja dan anggaran tahunan sekretariat yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota masing-masing.
(4) Direktur eksekutif dipilih melalui prosedur uji kelayakan dan kepatutan (fit and
proper test) dari calon yang diseleksi secara terbuka, diangkat dan diberhentikan oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/ Kota masing-masing.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(5) Direktur Eksekutif menetapkan struktur organisasi Sekretariat Kadin Provinsi/
Kabuten/Kota masing-masing berdasarkan persetujuan Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota masing-masing.
(6) Direktur Eksekutif menetapkan uraian tugas dan tata kerja Sekretariat Kadin
Provinsi/Kabupaten/Kota masing-masing.
