KEPPRES
PERSETUJUAN
Pasal 30
Keanggotaan
(1) Anggota Kadin adalah pengusaha Indonesia, baik orang perseorangan,
persekutuan atau badan hukum, yang mendirikan dan menjalankan usahanya secara tetap dan terus menerus, dan Organisasi Perusahaan yang keanggotaannya terbuka bagi Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Koperasi dan Badan Usaha Swasta, serta Organisasi Pengusaha yang kesemuanya didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Keanggotaan Kadin terdiri atas:
- Anggota Biasa adalah pengusaha atau perusahaan sebagaimana dimaksud
Pasal 1 huruf m;
- Anggota Tercatat adalah pengusaha atau perusahaan yang berstatus tercatat sebagaimana dimaksud Pasal 1 huruf n;
- Anggota Luar Biasa, adalah Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha sebagaimana dimaksud Pasal 1 huruf o;
- Anggota Luar Biasa Tercatat, adalah Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha sebagaimana dimaksud Pasal 1 huruf p.
(3) Ketentuan untuk menjadi Anggota Kadin diatur lebih lanjut dalam Anggaran
Rumah Tangga.
