Pasal 28
Rapat Pimpinan Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota
(1) Rapat Pimpinan Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota, disingkat Rapimprov/Rapimkab/
Rapimkota, adalah rapat pimpinan jajaran organisasi dalam rangka koordinasi, sinkronisasi dan upaya-upaya sinergistik dalam perencanaan dan pelaksanaan program-program antar-jajaran pada tingkat masing-masing.
(2) Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota menyelenggarakan Rapimprov/
Rapimkab/Rapimkota, sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun, satu di antaranya pada awal setiap tahun untuk menjalankan ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (7).
(3) Rapimprov/Rapimkab/Rapimkota dihadiri oleh peserta dan peninjau.
(4) Peserta Rapimprov/Rapimkab/Rapimkota terdiri atas:
- Dewan Pertimbangan masing-masing;
- Dewan Pengurus masing-masing;
- Ketua-Ketua Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota untuk Rapimprov;
- Ketua setiap Anggota Luar Biasa Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota.
(5) Peninjau Rapimprov/Rapimkab/Rapimkota terdiri atas:
- Anggota Kehormatan Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
b.1. untuk Rapimprov: Direktur Eksekutif Kadin Provinsi dan Kadin Kabupaten/ Kota yang bersangkutan; b.2. untuk Rapimkab/Rapimkota: Direktur Eksekutif Kadin Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
(6) Hak dan Kewajiban Peserta dan Peninjau Rapimprov/Rapimkab/Rapimkota:
- Setiap peserta Rapimprov/Rapimkab/ Rapimkota mempunyai hak yang sama, yaitu hak suara dan hak bicara.
- Kewajiban peserta Rapimprov/Rapimkab/Rapimkota adalah menaati dan melaksanakan semua ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta tata tertib dan ketentuan-ketentuan lain mengenai penyelenggaraan Rapimprov/Rapimkab/Rapimkota sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Hak peninjau Rapimprov/Rapimkab/Rapimkota diatur dalam tata tertib penyelenggaraan Rapimprov/Rapimkab/Rapimkota sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(7) Rapimprov/Rapimkab/Rapimkota mempunyai wewenang:
- Menetapkan Sasaran dan Program Kerja Tahunan serta pembagian tugas setiap jajaran organisasi.
- Melakukan evaluasi terhadap koordinasi, sinkronisasi dan upaya sinergistik dalam perencanaan dan pelaksanaan program-program antar-jajaran.
- Membantu Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota untuk memutuskan hal-hal yang tidak dapat diputuskan sendiri dan hasilnya dipertanggungjawabkan kepada Muprov/Mukab/Mukota yang bersangkutan.
(8) a. Khusus untuk pelaksanaan wewenang yang dimaksud ayat (7) huruf c,
Rapimprov/Rapimkab/Rapimkota harus mencapai kuorum dan dinyatakan sah jika dihadiri oleh lebih dari satu per dua jumlah peserta Rapimprov/Rapimkab/Rapimkota sebagaimana dimaksud ayat (4) dan keputusannya dinyatakan sah dan mengikat organisasi dan anggota jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak dari peserta yang hadir.
- Jika kuorum sebagaimana dimaksud huruf a tidak tercapai, maka Rapimprov/ Rapimkab/Rapimkota dapat ditunda sebanyak-banyaknya dua kali satu jam.
- Jika sesudah penundaan sebagaimana dimaksud huruf b kuorum belum juga tercapai, maka Rapimprov/Rapimkab/Rapimkota tetap dilangsungkan dan semua keputusan yang diambil adalah sah dan mengikat organisasi dan anggota jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak dari peserta yang hadir dalam Rapimprov/Rapimkab/Rapimkota yang hadir.
