KEPPRES
PERSETUJUAN
Pasal 11
Pembagian Peran Untuk keefektifan pelaksanaan tugas pokok sebagaimana dimaksud Pasal 10 Anggaran Dasar, pembagian peran Kadin, Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha adalah sebagai berikut:
- Kadin menangani hal-hal yang bersifat lintas-sektoral berdasarkan prinsip asas berimbang;
- Organisasi Perusahaan menangani hal-hal yang bersifat sektoral;
- Organisasi Pengusaha menangani hal-hal yang bersifat kesamaan aspirasi.
