KEPPRES
PERSETUJUAN
Pasal 4
Daerah Kerja
(1) Daerah kerja Kadin Indonesia meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
(2) Daerah kerja Kadin provinsi meliputi seluruh wilayah provinsi yang bersangkutan.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Daerah kerja Kadin kabupaten/kota meliputi seluruh wilayah kabupaten/kota yang
bersangkutan.
