KEPPRES
PERSETUJUAN
Pasal 3
Tempat Kedudukan
(1) Kadin Indonesia berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
(2) Kadin provinsi berkedudukan di ibukota provinsi yang bersangkutan, atau di salah
satu pusat kegiatan ekonomi di provinsi yang bersangkutan.
(3) Kadin kabupaten berkedudukan di ibukota kabupaten yang bersangkutan, atau di
salah satu pusat kegiatan ekonomi di kabupaten yang bersangkutan.
(4) Kadin kota berkedudukan di kota yang bersangkutan.
