KEPPRES
PERSETUJUAN
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
PRESIDEN
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2006
INDONESIA,
ttd.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
PRESIDEN
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2006
INDONESIA,
ttd.