KEPPRES
PERSETUJUAN
Pasal 1
Menyetujui perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri hasil Keputusan Musyawarah Nasional Khusus Kamar Dagang dan Industri di Jakarta Nomor Skep/006/Munassus/VI/2005 tanggal 8 Juni 2005 dan Nomor 06/Munassus/III/2006 tanggal 8 Maret 2006 sebagaimana terlampir dalam Keputusan Presiden ini.
