KEPPRES
PERSETUJUAN
Pasal 1
BAB None — KETENTUAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Dalam Anggaran Dasar ini yang dimaksud dengan:
- Pemerintah pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, dan Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
- Kamar Dagang dan Industri adalah satu wadah bagi pengusaha Indonesia dan merupakan induk organisasi dari Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha yang berperan aktif sebagai mitra Pemerintah dalam bidang perekonomian.
- Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan.
- Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, didirikan, bekerja dan berkedudukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia serta bertujuan memperoleh keuntungan atau manfaat dan/atau laba.
- Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan, dan atau kegiatan dalam bidang perekonomian yang dilakukan oleh setiap pengusaha dengan tujuan memperoleh keuntungan atau manfaat dan/atau laba sesuai dengan asas pelaku ekonomi yang bersangkutan.
- Organisasi Pengusaha dengan sebutan Himpunan, Ikatan, Dewan Bisnis, Dewan Kerja Sama Bisnis, atau nama apapun yang serupa, adalah wadah persatuan dan kesatuan para pengusaha, yang didirikan secara sah berdasarkan ketentuan eraturan perundang-undangan yang berlaku atas dasar kesamaan tujuan, aspirasi, strata kepengusahaan, atau ciri-ciri alamiah tertentu, atau wadah konsultasi dan komunikasi antara pengusaha Indonesia dengan pengusaha asing dari sesuatu negara, bersifat internasional, nasional atau daerah yang dalam kegiatannya bersifat nirlaba, dan memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri.
- Organisasi Perusahaan dengan sebutan Asosiasi, Gabungan, atau nama apapun yang serupa, adalah wadah persatuan dan kesatuan dari perusahaan-perusahaan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Koperasi maupun Badan Usaha Swasta, atau wadah komunikasi dan konsultasi antara perusahaan Indonesia dan perusahaan asing dari sesuatu negara, yang didirikan secara sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dasar kesamaan jenis usaha, mata dagangan atau jasa yang dihasilkan atau yang diperdagangkan, bersifat nasional ataupun daerah, yang dalam kegiatannya bersifat nirlaba, dan memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri.
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah perusahaan yang modal dan sahamnya baik seluruhnya maupun sebahagian besar dimiliki oleh Negara, yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah perusahaan yang modal dan sahamnya baik seluruhnya maupun sebahagian besar dimiliki oleh Pemerintah Daerah, yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Badan Usaha Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan, yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
- Badan Usaha Swasta adalah perusahaan yang tidak termasuk BUMN atau BUMD dan Badan Usaha Koperasi, yang diusahakan oleh orang perseorangan atau
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
sekelompok orang, yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
- Badan dan/atau lembaga adalah organisasi internal Kamar Dagang dan Industri yang dibentuk berdasarkan peraturan atau keputusan Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Indonesia/Provinsi/Kabupaten/Kota, dengan tujuan, fungsi dan tugas tertentu dalam rangka pengembangan dunia usaha nasional dan/atau meningkatkan hubungan ekonomi dan dagang internasional.
- Anggota Biasa, disingkat AB, adalah anggota Kamar Dagang dan Industri berstatus anggota penuh yang memiliki hak dan kewajiban sebagai AB terdiri atas pengusaha atau perusahaan sebagaimana dimaksud pada huruf c dan huruf d.
- Anggota Tercatat, disingkat AT, adalah anggota Kamar Dagang dan Industri berstatus anggota tercatat yang belum memiliki hak dan kewajiban sebagai AB terdiri atas pengusaha atau perusahaan sebagaimana dimaksud pada huruf c dan huruf d.
- Anggota Luar Biasa, disingkat ALB, adalah organisasi pengusaha dan organisasi perusahaan yang menjadi anggota Kamar Dagang dan Industri sebagaimana dimaksud huruf f dan huruf g.
- Anggota Luar Biasa Tercatat, disingkat ALBT, adalah organisasi pengusaha atau organisasi perusahaan yang belum memenuhi persyaratan sebagai Anggota Luar Biasa Kamar Dagang dan Industri sebagaimana dimaksud pada huruf f dan huruf g.
