Pasal 23
Sekretariat Kadin Indonesia
(1) Sekretariat Kadin Indonesia adalah pelaksana kebijakan dan program kerja yang
ditetapkan Dewan Pengurus Kadin Indonesia, serta melakukan layanan kepada Anggota dan dunia usaha.
(2) Sekretariat Kadin Indonesia dipimpin oleh seorang Direktur Eksekutif yang
merupakan tenaga professional, bukan pengusaha dan tidak boleh dirangkap oleh anggota Dewan Pengurus dan/atau Dewan Pertimbangan.
(3) Direktur Eksekutif dalam melaksanakan layanan kepada Anggota dan dunia
usaha sebagaimana dimaksud ayat (1), berkewajiban menyusun program kerja dan anggaran tahunan sekretariat yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Kadin Indonesia.
(4) Direktur Eksekutif dipilih melalui prosedur uji kelayakan dan kepatutan (fit and
proper test) dari calon-calon yang diseleksi secara terbuka, diangkat dan diberhentikan oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus Kadin Indonesia.
(5) Direktur Eksekutif mengajukan struktur organisasi Sekretariat Kadin Indonesia
untuk ditetapkan oleh Dewan Pengurus Kadin Indonesia.
(6) Direktur Eksekutif menetapkan uraian tugas dan tata kerja Sekretariat Kadin
Indonesia.
