KEPPRES
PERSETUJUAN
Pasal 8
Tujuan Kadin bertujuan mewujudkan dunia usaha nasional yang kuat, berdaya cipta dan berdaya saing tinggi, dalam wadah Kadin yang profesional di seluruh tingkat dengan:
- membina dan mengembangkan kemampuan, kegiatan dan kepentingan pengusaha Indonesia, serta memadukan secara seimbang keterkaitan antar- potensi ekonomi nasional di bidang usaha negara, usaha koperasi dan usaha swasta, antar-sektor dan antar-skala, dalam rangka mewujudkan kehidupan ekonomi dan dunia usaha nasional yang sehat dan tertib berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
- menciptakan dan mengembangkan iklim dunia usaha yang kondusif, bersih dan transparan yang memungkinkan keikutsertaan yang seluas-luasnya bagi pengusaha Indonesia sehingga dapat berperan serta secara efektif dalam pembangunan nasional dalam tatanan ekonomi pasar dalam percaturan perekonomian global.
