PEMBENTUKAN KABUPATEN ROTE-NDAO
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
- Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
- Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
- Kabupaten Kupang adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
PRESIDEN
BAB II…
Pasal 2
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Rote-Ndao di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3
Kabupaten Rote-Ndao berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kupang yang terdiri atas:
- Kecamatan Rote Timur;
- Kecamatan Pantai Baru;
- Kecamatan Rote Tengah;
- Kecamatan Lobalain;
- Kecamatan Rote Barat Daya; dan
- Kecamatan Rote Barat Laut.
Pasal 4
Dengan terbentuknya Kabupaten Rote-Ndao, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Kupang dikurangi dengan wilayah Kabupaten Rote-Ndao, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 5
(1) Kabupaten Rote-Ndao mempunyai batas-batas wilayah:
- sebelah utara berbatasan dengan Laut Sawu dan Teluk Ungga;
- sebelah timur Teluk berbatasan dengan Tanjung Pukuafu, dan Laut Timor;
- sebelah selatan berbatasan dengan Samudera Indonesia; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Laut Sawu.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan
dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Rote-Ndao secara pasti di
lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Rote-Ndao, Pemerintah
Kabupaten Rote-Ndao menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rote-Ndao sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
PRESIDEN
(2) Penetapan...
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rote-Ndao,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Provinsi serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Pasal 7
Ibu Kota Kabupaten Rote-Ndao berkedudukan di Baa.
Pasal 8
Kewenangan Kabupaten Rote-Ndao mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Pertama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 9
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rote-Ndao dibentuk
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian Kabupaten Rote-Ndao.
(2) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Rote-Ndao untuk pertama kali dilakukan dengan cara:
- penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut; dan
- pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Rote-Ndao, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Rote-Ndao, jumlah dan
komposisi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kupang tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kupang sebagai hasil
PRESIDEN
pemilihan umum berikutnya.
(2) Anggota...
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kupang,
yang keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kabupaten Rote-Ndao dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rote-Ndao.
(3) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kupang ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kabupaten Rote-Ndao.
(4) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kupang, sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan setelah pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Pewakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rote-Ndao.
Bagian Kedua Pemerintahan Daerah
Pasal 11
Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Rote-Ndao dipilih dan disahkan seorang bupati dan wakil bupati, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, paling lama 1 (satu) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Rote-Ndao.
Pasal 12
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Rote-Ndao, Penjabat Bupati
Rote-Ndao diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Nusa Tenggara Timur.
(2) Peresmian Kabupaten Rote-Ndao serta pelantikan Penjabat
Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 1 (satu) bulan setelah Undang-undang ini diundangkan, di tempat dan pada waktu yang sama.
(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk pejabat lain untuk
meresmikan Kabupaten Rote-Ndao dan/atau melantik Penjabat Bupati.
Pasal 13
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Rote-Ndao dibentuk Sekretariat Kabupaten, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, Dinas Kabupaten, dan Lembaga Teknis Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
PRESIDEN
BAB V…
Pasal 14
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
Rote-Ndao, Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Nondepar-temen yang terkait, Gubernur Nusa Tenggara Timur, dan Bupati Kupang sesuai dengan kewenangannya menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Rote-Ndao sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi:
- pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Rote-Ndao;
- barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan Kabupaten Kupang yang berada dalam wilayah Kabupaten Rote-Ndao;
- Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Kabupaten Kupang yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kabupaten Rote-Ndao;
- utang-piutang Kabupaten Kupang yang kegunaannya untuk Kabupaten Rote-Ndao; serta
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Rote-Ndao.
(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
harus diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak peresmian Kabupaten Rote-Ndao dan pelantikan Penjabat Bupati Rote-Ndao.
(3) Inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri yang
pelaksanaannya oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
Biaya yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan masyarakat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kupang terhitung sejak peresmian Kabupaten Rote-Ndao sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rote-Ndao.
PRESIDEN
Pasal 16…
Pasal 16
(1) Sebelum Kabupaten Rote-Ndao menetapkan peraturan daerah
dan keputusan kepala daerah sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, semua peraturan daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Kupang yang berlaku di wilayah Kabupaten Rote-Ndao tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Rote-Ndao.
(2) Dengan diberlakukannya Undang-undang ini, semua peraturan
daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Kupang harus disesuaikan dengan Undang-undang ini setelah ditetapkannya peraturan daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Rote-Ndao.
Pasal 17
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
PRESIDEN
Agar…
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 10 April 2002
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 April 2002
ttd
Salinan sesuai denan aslinya
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II
ttd
Edy Sudibyo
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dengan perkembangan dan kemajuan Provinsi Nusa Tenggara Timur pada umumnya, dan Kabupaten Kupang pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan guna menjamin kesejahteraan masyarakat;
bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan perkembangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu membentuk Kabupaten Rote-Ndao sebagai pemekaran Kabupaten Kupang;
bahwa pembentukan Kabupaten Rote-Ndao akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu membentuk undang-undang tentang pembentukan Kabupaten Rote-Ndao;
Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18 A, Pasal 18 B, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1649);
Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1655);
Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Undang-undang…
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3810) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3959);
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811);
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
