UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN ROTE-NDAO
Pasal 12
BAB 4 — PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Rote-Ndao, Penjabat Bupati
Rote-Ndao diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Nusa Tenggara Timur.
(2) Peresmian Kabupaten Rote-Ndao serta pelantikan Penjabat
Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 1 (satu) bulan setelah Undang-undang ini diundangkan, di tempat dan pada waktu yang sama.
(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk pejabat lain untuk
meresmikan Kabupaten Rote-Ndao dan/atau melantik Penjabat Bupati.
