UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN ROTE-NDAO
Pasal 13
BAB 4 — PEMERINTAHAN DAERAH
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Rote-Ndao dibentuk Sekretariat Kabupaten, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, Dinas Kabupaten, dan Lembaga Teknis Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
PRESIDEN
