UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN ROTE-NDAO
Pasal 5
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
(1) Kabupaten Rote-Ndao mempunyai batas-batas wilayah:
- sebelah utara berbatasan dengan Laut Sawu dan Teluk Ungga;
- sebelah timur Teluk berbatasan dengan Tanjung Pukuafu, dan Laut Timor;
- sebelah selatan berbatasan dengan Samudera Indonesia; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Laut Sawu.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan
dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Rote-Ndao secara pasti di
lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
