UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN ROTE-NDAO
Pasal 6
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Rote-Ndao, Pemerintah
Kabupaten Rote-Ndao menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rote-Ndao sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
PRESIDEN
(2) Penetapan...
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rote-Ndao,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Provinsi serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
