UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN ROTE-NDAO
Pasal 16
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sebelum Kabupaten Rote-Ndao menetapkan peraturan daerah
dan keputusan kepala daerah sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, semua peraturan daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Kupang yang berlaku di wilayah Kabupaten Rote-Ndao tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Rote-Ndao.
(2) Dengan diberlakukannya Undang-undang ini, semua peraturan
daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Kupang harus disesuaikan dengan Undang-undang ini setelah ditetapkannya peraturan daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Rote-Ndao.
