UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN ROTE-NDAO
Pasal 8
BAB 3 — KEWENANGAN DAERAH
Kewenangan Kabupaten Rote-Ndao mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Pertama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
