Pasal 10
BAB 4 — PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Rote-Ndao, jumlah dan
komposisi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kupang tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kupang sebagai hasil
PRESIDEN
pemilihan umum berikutnya.
(2) Anggota...
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kupang,
yang keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kabupaten Rote-Ndao dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rote-Ndao.
(3) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kupang ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kabupaten Rote-Ndao.
(4) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kupang, sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan setelah pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Pewakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rote-Ndao.
Bagian Kedua Pemerintahan Daerah
