UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN ROTE-NDAO
Pasal 2
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Rote-Ndao di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
