PEMBENTUKAN KOTA PADANG SIDEMPUAN
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksudkan dengan:
- Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf I Undang-undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
- Provinsi Sumatera Utara adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan
Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.
- Kabupaten Tapanuli Selatan adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
- Kota Administratif Padang Sidempuan adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1982 tentang Pembentukan Kota Administratif Padang
Sidempuan.
Pasal 2
Dengan undang-undang ini dibentuk Kota Padang Sidempuan di wilayah Provinsi Sumatera Utara dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3
Kota Padang Sidempuan berasal dari sebagian Kabupaten Tapanuli Selatan yang terdiri atas:
Kecamatan Padang Sidempuan Utara;
Kecamatan Padang Sidempuan Selatan;
Kecamatan Padang Sidempuan Batunadua;
Kecamatan Padang Sidempuan Hutaimbaru; dan
Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara.
PRESIDEN
Pasal 4 …
Pasal 4
Dengan terbentuknya Kota Padang Sidempuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah
Kabupaten Tapanuli Selatan dikurangi dengan wilayah Kota Padang Sidempuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3.
Pasal 5
Dengan terbentuknya Kota Padang Sidempuan, Kota Administratif Padang Sidempuan dalam wilayah
Kabupaten Tapanuli Selatan dihapus.
Pasal 6
(1) Kota Padang Sidempuan mempunyai batas-batas wilayah:
sebelah utara dengan Kecamatan Padang Sidempuan Barat Kabupaten Tapanuli Selatan;
sebelah timur dengan Kecamatan Padang Sidempuan Timur Kabupaten Tapanuli Selatan;
sebelah selatan dengan Kecamatan Padang Sidempuan Timur Kabupaten Tapanuli
Selatan; dan
- sebelah barat dengan Kecamatan Padang Sidempuan Barat, Kecamatan Siais, dan
Kecamatan Padang Sidempuan Timur Kabupaten Tapanuli Selatan.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kota Padang Sidempuan dan Kabupaten Tapanuli Selatan secara pasti
di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan
Otonomi Daerah.
Pasal 7
(1) Dengan terbentuknya Kota Padang Sidempuan, Pemerintah Kota Padang Sidempuan menetapkan
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Padang Sidempuan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Padang Sidempuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional,
PRESIDEN
Provinsi, dan Kabupaten/Kota di sekitarnya.
BAB III …
Pasal 8
(1) Kewenangan Kota Padang Sidempuan sebagai daerah otonom mencakup seluruh kewenangan
bidang pemerintahan, termasuk kewenangan wajib, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan
keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(2) Kewenangan wajib, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas pekerjaan umum,
kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan,
penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja.
Bagian Pertama
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 9
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang Sidempuan dibentuk sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, selambat-lambatnya satu tahun setelah peresmian Kota Padang
Sidempuan.
(2) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang Sidempuan dilakukan
dengan cara:
- penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan
Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut; dan
- pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia.
(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang
Sidempuan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
PRESIDEN
Pasal 10 …
Pasal 10
(1) Dengan terbentuknya Kota Padang Sidempuan, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Tapanuli Selatan tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah sebagai hasil pemilihan umum berikutnya.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan, yang keanggotaannya
mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kota Padang Sidempuan dengan sendirinya
menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang Sidempuan.
(3) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan
ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kota Padang
Sidempuan.
(4) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan setelah peresmian anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang Sidempuan.
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
Pasal 11
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kota Padang Sidempuan, dipilih dan disahkan seorang
Walikota dan Wakil Walikota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1) Pada saat terbentuknya Kota Padang Sidempuan, penjabat Walikota Padang Sidempuan diangkat
oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah atas nama Presiden.
(2) Walikota Administratif Padang Sidempuan diangkat sebagai penjabat Walikota Padang
Sidempuan.
Bagian Ketiga
Perangkat Pemerintahan Daerah
PRESIDEN
Pasal 13
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan Kota Padang Sidempuan, dibentuk Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota, Sekretariat Kota, Dinas Kota, dan Lembaga Teknis Kota sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
BAB V …
Pasal 14
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Kota Padang Sidempuan, Menteri/Kepala
Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang terkait, Gubernur Sumatera Utara, dan Bupati
Tapanuli Selatan sesuai dengan kewenangannya menginventarisasi dan menyerahkan kepada
Pemerintah Kota Padang Sidempuan hal-hal yang meliputi:
pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kota Padang Sidempuan;
barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak dan
barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh
Pemerintah, Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Tapanuli Selatan yang berada di Kota
Padang Sidempuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Tapanuli Selatan yang
kedudukan dan kegiatannya berada di Kota Padang Sidempuan;
- utang-piutang Kabupaten Tapanuli Selatan yang kegunaannya untuk Kota Padang
Sidempuan; dan
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Padang Sidempuan.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya diselesaikan
dalam waktu satu tahun, terhitung sejak pelantikan Penjabat Walikota Padang Sidempuan.
(3) Tata cara inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri
Dalam Negeri dan Otonomi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
(1) Pembiayaan yang diperlukan untuk pembentukan Kota Padang Sidempuan, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Tapanuli Selatan.
(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan
PRESIDEN
kemasyarakatan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kota Padang Sidempuan,
pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum tersusun Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Padang Sidempuan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan berdasarkan hasil pendapatan yang diperoleh dari Kota
Padang Sidempuan.
Pasal 16 …
Pasal 16
Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Tapanuli Selatan tetap
berlaku bagi Kota Padang Sidempuan sebelum peraturan perundang-undangan dimaksud diubah, diganti,
atau dicabut berdasarkan undang-undang ini.
Pasal 17
Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang bertentangan
dengan undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan undang-undang ini diatur sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 2001
INDONESIA,
PRESIDEN
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 2001
ttd
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dengan perkembangan dan kemajuan Provinsi Sumatera Utara pada
umumnya, dan Kabupaten Tapanuli Selatan pada khususnya, serta adanya aspirasi
yang berkembang dalam masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dengan
mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri, perlu meningkatkan penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan guna
menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang;
- bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan kemajuan ekonomi, potensi
daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan
pertimbangan lainnya di Kota Administratif Padang Sidempuan Kabupaten Tapanuli
Selatan, serta meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan
kemasyarakatan serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah
untuk menyelenggarakan otonomi daerah di Kabupaten Tapanuli Selatan, perlu
membentuk Kota Padang Sidempuan sebagai daerah otonom;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu
membentuk undang-undang tentang pembentukan Kota Padang Sidempuan untuk
mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1982 tentang Pembentukan Kota
Administratif Padang Sidempuan;
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, dan Pasal 20 ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Daerah Propinsi Sumatera
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103);
- Undang - …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58);
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3501);
- Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3811);
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3839);
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);
- Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang
Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3959);
