Pasal 14
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Kota Padang Sidempuan, Menteri/Kepala
Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang terkait, Gubernur Sumatera Utara, dan Bupati
Tapanuli Selatan sesuai dengan kewenangannya menginventarisasi dan menyerahkan kepada
Pemerintah Kota Padang Sidempuan hal-hal yang meliputi:
pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kota Padang Sidempuan;
barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak dan
barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh
Pemerintah, Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Tapanuli Selatan yang berada di Kota
Padang Sidempuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Tapanuli Selatan yang
kedudukan dan kegiatannya berada di Kota Padang Sidempuan;
- utang-piutang Kabupaten Tapanuli Selatan yang kegunaannya untuk Kota Padang
Sidempuan; dan
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Padang Sidempuan.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya diselesaikan
dalam waktu satu tahun, terhitung sejak pelantikan Penjabat Walikota Padang Sidempuan.
(3) Tata cara inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri
Dalam Negeri dan Otonomi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
