UU
PEMBENTUKAN KOTA PADANG SIDEMPUAN
Pasal 15
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pembiayaan yang diperlukan untuk pembentukan Kota Padang Sidempuan, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Tapanuli Selatan.
(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan
PRESIDEN
kemasyarakatan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kota Padang Sidempuan,
pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum tersusun Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Padang Sidempuan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan berdasarkan hasil pendapatan yang diperoleh dari Kota
Padang Sidempuan.
