UU
PEMBENTUKAN KOTA PADANG SIDEMPUAN
Pasal 11
BAB 4 — PEMERINTAHAN DAERAH
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kota Padang Sidempuan, dipilih dan disahkan seorang
Walikota dan Wakil Walikota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
