UU
PEMBENTUKAN KOTA PADANG SIDEMPUAN
Pasal 12
BAB 4 — PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Pada saat terbentuknya Kota Padang Sidempuan, penjabat Walikota Padang Sidempuan diangkat
oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah atas nama Presiden.
(2) Walikota Administratif Padang Sidempuan diangkat sebagai penjabat Walikota Padang
Sidempuan.
Bagian Ketiga
Perangkat Pemerintahan Daerah
PRESIDEN
