UU
PEMBENTUKAN KOTA PADANG SIDEMPUAN
Pasal 7
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
(1) Dengan terbentuknya Kota Padang Sidempuan, Pemerintah Kota Padang Sidempuan menetapkan
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Padang Sidempuan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Padang Sidempuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional,
PRESIDEN
Provinsi, dan Kabupaten/Kota di sekitarnya.
