UU
PEMBENTUKAN KOTA PADANG SIDEMPUAN
Pasal 6
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
(1) Kota Padang Sidempuan mempunyai batas-batas wilayah:
sebelah utara dengan Kecamatan Padang Sidempuan Barat Kabupaten Tapanuli Selatan;
sebelah timur dengan Kecamatan Padang Sidempuan Timur Kabupaten Tapanuli Selatan;
sebelah selatan dengan Kecamatan Padang Sidempuan Timur Kabupaten Tapanuli
Selatan; dan
- sebelah barat dengan Kecamatan Padang Sidempuan Barat, Kecamatan Siais, dan
Kecamatan Padang Sidempuan Timur Kabupaten Tapanuli Selatan.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kota Padang Sidempuan dan Kabupaten Tapanuli Selatan secara pasti
di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan
Otonomi Daerah.
