UU
PEMBENTUKAN KOTA PADANG SIDEMPUAN
Pasal 8
BAB 3 — KEWENANGAN DAERAH
(1) Kewenangan Kota Padang Sidempuan sebagai daerah otonom mencakup seluruh kewenangan
bidang pemerintahan, termasuk kewenangan wajib, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan
keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(2) Kewenangan wajib, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas pekerjaan umum,
kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan,
penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja.
Bagian Pertama
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
