UU
PEMBENTUKAN KOTA PADANG SIDEMPUAN
Pasal 9
BAB 4 — PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang Sidempuan dibentuk sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, selambat-lambatnya satu tahun setelah peresmian Kota Padang
Sidempuan.
(2) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang Sidempuan dilakukan
dengan cara:
- penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan
Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut; dan
- pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia.
(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang
Sidempuan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
PRESIDEN
