KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 7
Tiada seorang juapun dapat dikenakan penangkapan, penahanan,
penggeledahan dan pensitaan, selain atas perintah tertulis oleh kekuasaan
yang sah dalam hal-hal menurut cara-cara yang diatur dengan Undang-
undang.
Pasal 8 ...
PRESIDEN
Pasal 8.
Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan/atau
dihadapkan didepan Pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sebelum
adanya putusan Pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan
memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
Pasal 9.
(1) Seorang yang ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa
alasan yang berdasarkan Undang-undang atau karena kekeliruan
mengenai orangnya atau hukum yang diterapkannya, berhak
menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi.
(2) Pejabat yang dengan sengaja melakukan perbuatan sebagaimana
tersebut dalam ayat (1) dapat dipidana.
(3) Cara-cara untuk menuntut ganti kerugian, rehabilitasi dan
pembebasan ganti kerugian diatur lebih anjut dengan Undang-
undang.
BAB II.
Pasal 10.
(1) Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh Pengadilan dalam
lingkungan;
Peradilan Umum;
Peradilan Agama;
Peradilan Militer;
Peradilan Tata Usaha Negara.
(2) Mahkamah Agung adalah Pengadilan Negara Tertinggi.
(3) Terhadap putusan-putusan yang diberikan tingkat terakhir oleh
Pengadilan-pengadilan lain dari pada Mahkamah Agung, kasasi
dapat diminta kepada Mahkamah Agung.
(4) Mahkamah Agung ...
PRESIDEN
(4) Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi atas perbuatan
Pengadilan yang lain, menurut ketentuan yang ditetapkan dengan
Undang-undang.
Pasal 11.
(1) Badan-badan yang melakukan peradilan tersebut pasal 10 ayat (1)
organisatoris, administratif dan finansil ada dibawah kekuasaan
masing-masing Departemen yang bersangkutan.
(2) Mahkamah Agung mempunyai organisasi, administrasi dan
keuangan tersendiri.
Pasal 12.
Susunan, Kekuasaan serta Acara dari Badan-badan Peradilan seperti
tersebut dalam pasal 10 ayat (1) diatur dalam Undang-undang tersendiri.
Pasal 13.
Badan-badan Peradilan khusus disamping Badan-badan Peradilan yang
sudah ada, hanya dapat diadakan dengan Undang-undang.
Pasal 14.
(1) Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili
sesuatu perkara yang diajukan dalih bahwa hukum tidak atau
kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.
(2) Ketentuan dalam ayat (1) tidak menutup kemungkinan untuk usaha
penyelesaian perkara perdata secara perdamaian.
Pasal 15.
(1) Semua Pengadilan memeriksa dan memutus dengan sekurang-
kurangnya tiga orang Hakim, kecuali apabila Undang-undang
menentukan lain.
(2) Diantara para Hakim tersebut dalam ayat (1) seorang bertindak
sebagai Ketua, dan lainnya sebagai Hakim anggota sidang.
(3) Sidang ...
PRESIDEN
(3) Sidang dibantu oleh seorang Panitera atau seorang yang ditugaskan
melakukan pekerjaan panitera.
(4) Dalam perkara pidana wajib hadir pula seorang Penuntut Umum,
kecuali apabila ditentukan lain dengan Undang-undang.
Pasal 17.
(1) Sidang pemeriksaan Pengadilan adalah terbuka untuk umum,
kecuali apabila Undang-undang menentukan lain.
(2) Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) mengakibatkan
batalnya putusan menurut hukum.
(3) Rapat permusyawaratan Hakim, bersifat rahasia.
Pasal 18
Semua putusan Pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum
apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
Pasal 19
Atas semua putusan Pengadilan tingkat pertama, yang tidak merupakan
pembebasan dari tuduhan, dapat dimintakan banding oleh pihak-pihak
yang bersangkutan, kecuali apabila Undang-undang menentukan lain.
Pasal 20
Atas putusan Pengadilan dalam tingkat banding dapat dimintakan kasasi
kepada Mahkamah Agung oleh pihak-pihak yang berkepentingan yang
diatur dalam Undang-undang.
Pasal 21
Apabila terdapat hal-hal atau keadaan-keadaan yang ditentukan dengan
Undang-undang, terhadap putusan Pengadilan, yang telah memperoleh
kekuatan hukum yang tetap dapat dimintakan peninjauan kembali kepada
Mahkamah Agung, dalam perkara perdata dan pidana oleh pihak-pihak
yang berkepentingan.
Pasal 22 ...
PRESIDEN
Pasal 22
Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk
lingkungan Peradilan Umum dan lingkungan Peradilan Militer, diperiksa
dan diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali
jika menurut keputusan Menteri Pertahanan/Keamanan dengan
persetujuan Menteri Kehakiman perkara itu harus diperiksa dan diadili
oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer.
Pasal 23
(1) Segala putusan Pengadilan selain harus memuat alasan-alasan dan
dasar-dasar putusan itu, juga harus memuat pula pasal-pasal
tertentu dari peraturan-peraturan yang bersangkutan atau sumber
hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili.
(2) Tiap putusan Pengadilan ditanda-tangani oleh Ketua serta Hakim-
hakim yang memutus dan Panitera yang ikut serta bersidang.
(3) Penetapan-penetapan, ikhtiar-ikhtiar rapat permusyawaratan dan
berita-berita acara tentang pemeriksaan sidang ditanda-tangani oleh
Ketua dan Panitera.
Pasal 24
Untuk kepentingan peradilan semua Pengadilan wajib saling memberi
bantuan yang diminta.
LAINNYA
Pasal 25
Semua Pengadilan dapat memberi keterangan, pertimbangan dan nasehat-
nasehat tentang soal-soal hukum kepada Lembaga Negara lainnya apabila
diminta.
Pasal 26 ...
PRESIDEN
Pasal 26
(1) Mahkamah Agung berwenang untuk menyatakan tidak sah semua
peraturan-peraturan dari tingkat yang lebih rendah dari Undang-
undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan yang lebih tinggi.
(2) Putusan tentang pernyataan tidak sahnya peraturan perundang-
undangan tersebut dapat diambil berhubung dengan pemeriksaan
dalam tingkat kasasi.
Pencabutan dari peraturan perundangan yang dinyatakan tidak sah
tersebut, dilakukan oleh instansi yang bersangkutan.
Pasal 27
(1) Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali,
mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam
masyarakat.
(2) Dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, Hakim wajib
memperhatikan pula sifat-sifat yang baik dan yang jahat dari
tertuduh.
Pasal 28
(1) Pihak yang diadili mempunyai hak ingkar terhadap Hakim yang
mengadili perkaranya.
Hak ingkar ialah hak seseorang yang diadili untuk mengajukan
keberatan-keberatan yang disertai dengan alasan-alasan terhadap
seorang Hakim yang akan mengadili perkaranya.
Putusan mengenai hal tersebut dilakukan oleh Pengadilan.
(2) Apabila ...
PRESIDEN
(2) Apabila seorang hakim masih terikat hubungan keluarga sedarah
sampai sederajat ketiga atau semenda dengan Ketua, salah seorang
Hakim anggota, Jaksa, Penasehat Hukum atau Panitera dalam suatu
perkara tertentu, ia wajib mengundurkan diri dari pemeriksaan
perkara itu.
(3) Begitu pula apabila Ketua, Hakim anggota, Jaksa atau Panitera
masih terikat dalam hubungan keluarga sedarah sampai derajat
ketiga atau semenda dengan yang diadili, ia wajib mengundurkan
diri dari pemeriksaan perkara itu.
Pasal 29
Semua melakukan jabatannya, Hakim, Panitera Pengganti dan Jurusita
untuk masing-masing lingkungan peradilan harus bersumpah atau berjanji
menurut agamanya, yang berbunyi sebagai berikut:
"Saya bersumpah/menerangkan dengan sungguh-sungguh bahwa saya,
untuk memperoleh jabatan saya ini, langsung atau tak langsung, dengan
menggunakan nama atau cara apapun juga, tiada memberikan atau
menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga".
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak
melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tiada sekali-kali akan menerima
langsung atau tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau
pemberian".
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan
mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai Dasar dan
Ideologi Negara, Undang-undang Dasar 1945, dan segala Undang-undang
serta peraturan-peraturan lain yang berlaku bagi Negara Republik
Indonesia".
”Saya ...
PRESIDEN
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan
jabatan saya ini dengan jujur, saksama dan dengan tidak membeda-
bedakan orang dan akan berlaku dalam melaksanakan kewajiban saya
sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti selayaknya bagi seorang
Hakim/Panitera/Panitera Pengganti/Jurusita yang berbudi baik dan jujur
dalam menegakkan hukum dan keadilan".
Pasal 30
Syarat-syarat untuk dapat diangkat dan diberhentikan sebagai Hakim dan
tata-cara pengangkatannya dan pemberhentiannya ditentukan dengan
Undang-undang.
Pasal 31
Hakim diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Negara.
Pasal 32
Hal-hal yang mengenai pangkat, gaji dan tunjangan Hakim diatur dengan
peraturan tersendiri.
Pasal 33
(1) Pelaksanaan putusan Pengadilan dalam perkara pidana dilakukan
oleh Jaksa.
(2) Pengawasan pelaksanaan putusan Pengadilan tersebut ayat (1) oleh
Ketua Pengadilan yang bersangkutan, diatur lebih lanjut dengan
Undang-undang.
(3) Pelaksanaan ...
PRESIDEN
(3) Pelaksanaan putusan Pengadilan dalam perkara perdata dilakukan
oleh Panitera dan Jurusita dipimpin oleh Ketua Pengadilan.
(4) Dalam melaksanakan putusan Pengadilan diusahakan supaya
perikemanusiaan dan perikeadilan tetap dipelihara.
Pasal 34
Pelaksanaan putusan Pengadilan diatur lebih lanjut dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 35
Setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan
hukum.
Pasal 36
Dalam perkara pidana seorang tersangka terutama sejak saat dilakukan
penangkapan dan/atau penahanan berhak menghubungi dan meminta
bantuan Penasehat Hukum.
Pasal 37
Dalam memberi bantuan hukum tersebut pada pasal 36 diatas, Penasehat
Hukum membantu melancarkan penyelesaian perkara dengan
menjunjung tinggi Pancasila, hukum dan keadilan.
Pasal 38
Ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal 35, 36 dan 37 tersebut diatas
diatur lebih lanjut dengan Undang-undang.
BAB VIII …
PRESIDEN
PENUTUP
Pasal 39
Penghapusan Pengadilan Adat dan Swapraja dilakukan oleh Pemerintah.
Pasal 40
Semua peraturan-peraturan yang mengatur ketentuan-ketentuan pokok
Kekuasaan Kehakiman yang bertentangan dengan Undang-undang ini
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 41
Undang-undang ini dinamakan UNDANG-UNDANG KEKUASAAN
KEHAKIMAN.
Pasal 42
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 17 Desember 1970.
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO
Jenderal TNI
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 17 Desember 1970.
Sekretaris Negara Republik Indonesia,
ALAMSJAH
Mayor Jenderal TNI
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Undang-undang No. 19 tahun 1964 tentang Ketentuan-
ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran-Negara tahun
1964 No. 107) tidak merupakan pelaksanaan murni dan pasal 24
Undang-undang Dasar 1945, karena memuat ketentuan-ketentuan
yang bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945,
- bahwa Undang-undang No. 19 tahun 1964 tentang Ketentuan-
ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran-Negara tahun
1964 No. 107) telah dinyatakan tidak berlaku dengan undang-
undang No. 6 tahun 1969 tetapi saat tidak berlakunya Undang-
undang tersebut ditetapkan pada saat Undang-undang yang
menggantikannya mulai berlaku;
- bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut diatas perlu ditetapkan
Undang undang baru mengenai Ketentuan-ketentuan Pokok
Kekuasaan Kehakiman yang sesuai dengan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar 1945;
- Pasal 5 ayat (1), pasal 20 ayat (1), pasal 24 dan pasal 25 Undang-
undang Dasar 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No.
X/MPRS/1966 pasal 2 dan pasal 3,
- Undang-undang No. 6 tahun 1969;
