UU
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 25
BAB 3 — HUBUNGAN PENGADILAN DAN LEMBAGA NEGARA
Semua Pengadilan dapat memberi keterangan, pertimbangan dan nasehat-
nasehat tentang soal-soal hukum kepada Lembaga Negara lainnya apabila
diminta.
Pasal 26 ...
PRESIDEN
