UU
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 26
BAB 3 — HUBUNGAN PENGADILAN DAN LEMBAGA NEGARA
(1) Mahkamah Agung berwenang untuk menyatakan tidak sah semua
peraturan-peraturan dari tingkat yang lebih rendah dari Undang-
undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan yang lebih tinggi.
(2) Putusan tentang pernyataan tidak sahnya peraturan perundang-
undangan tersebut dapat diambil berhubung dengan pemeriksaan
dalam tingkat kasasi.
Pencabutan dari peraturan perundangan yang dinyatakan tidak sah
tersebut, dilakukan oleh instansi yang bersangkutan.
