UU
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 27
BAB 4 — HAKIM DAN KEWAJIBANNYA
(1) Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali,
mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam
masyarakat.
(2) Dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, Hakim wajib
memperhatikan pula sifat-sifat yang baik dan yang jahat dari
tertuduh.
