UU
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 22
Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk
lingkungan Peradilan Umum dan lingkungan Peradilan Militer, diperiksa
dan diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali
jika menurut keputusan Menteri Pertahanan/Keamanan dengan
persetujuan Menteri Kehakiman perkara itu harus diperiksa dan diadili
oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer.
