UU
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 23
(1) Segala putusan Pengadilan selain harus memuat alasan-alasan dan
dasar-dasar putusan itu, juga harus memuat pula pasal-pasal
tertentu dari peraturan-peraturan yang bersangkutan atau sumber
hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili.
(2) Tiap putusan Pengadilan ditanda-tangani oleh Ketua serta Hakim-
hakim yang memutus dan Panitera yang ikut serta bersidang.
(3) Penetapan-penetapan, ikhtiar-ikhtiar rapat permusyawaratan dan
berita-berita acara tentang pemeriksaan sidang ditanda-tangani oleh
Ketua dan Panitera.
