UU
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 21
Apabila terdapat hal-hal atau keadaan-keadaan yang ditentukan dengan
Undang-undang, terhadap putusan Pengadilan, yang telah memperoleh
kekuatan hukum yang tetap dapat dimintakan peninjauan kembali kepada
Mahkamah Agung, dalam perkara perdata dan pidana oleh pihak-pihak
yang berkepentingan.
Pasal 22 ...
PRESIDEN
