UU
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 36
BAB 7 — BANTUAN HUKUM
Dalam perkara pidana seorang tersangka terutama sejak saat dilakukan
penangkapan dan/atau penahanan berhak menghubungi dan meminta
bantuan Penasehat Hukum.
