UU
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 37
BAB 7 — BANTUAN HUKUM
Dalam memberi bantuan hukum tersebut pada pasal 36 diatas, Penasehat
Hukum membantu melancarkan penyelesaian perkara dengan
menjunjung tinggi Pancasila, hukum dan keadilan.
