Pasal 29
BAB 4 — HAKIM DAN KEWAJIBANNYA
Semua melakukan jabatannya, Hakim, Panitera Pengganti dan Jurusita
untuk masing-masing lingkungan peradilan harus bersumpah atau berjanji
menurut agamanya, yang berbunyi sebagai berikut:
"Saya bersumpah/menerangkan dengan sungguh-sungguh bahwa saya,
untuk memperoleh jabatan saya ini, langsung atau tak langsung, dengan
menggunakan nama atau cara apapun juga, tiada memberikan atau
menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga".
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak
melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tiada sekali-kali akan menerima
langsung atau tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau
pemberian".
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan
mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai Dasar dan
Ideologi Negara, Undang-undang Dasar 1945, dan segala Undang-undang
serta peraturan-peraturan lain yang berlaku bagi Negara Republik
Indonesia".
”Saya ...
PRESIDEN
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan
jabatan saya ini dengan jujur, saksama dan dengan tidak membeda-
bedakan orang dan akan berlaku dalam melaksanakan kewajiban saya
sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti selayaknya bagi seorang
Hakim/Panitera/Panitera Pengganti/Jurusita yang berbudi baik dan jujur
dalam menegakkan hukum dan keadilan".
