Langsung ke konten
law
Terbaru
Peraturan
Putusan MK
Putusan MA
Tentang
Disclaimer
Cari
Terbaru
Peraturan
Putusan MK
Putusan MA
Pencarian
Tentang
Disclaimer
Beranda
UU
UU 014/1970
Pasal 39
UU
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 39
Penghapusan Pengadilan Adat dan Swapraja dilakukan oleh Pemerintah.
← Pasal 38
Lihat Peraturan Lengkap
Pasal 40 →