UU
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 33
BAB 6 — PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN
(1) Pelaksanaan putusan Pengadilan dalam perkara pidana dilakukan
oleh Jaksa.
(2) Pengawasan pelaksanaan putusan Pengadilan tersebut ayat (1) oleh
Ketua Pengadilan yang bersangkutan, diatur lebih lanjut dengan
Undang-undang.
(3) Pelaksanaan ...
PRESIDEN
(3) Pelaksanaan putusan Pengadilan dalam perkara perdata dilakukan
oleh Panitera dan Jurusita dipimpin oleh Ketua Pengadilan.
(4) Dalam melaksanakan putusan Pengadilan diusahakan supaya
perikemanusiaan dan perikeadilan tetap dipelihara.
