UU
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 34
BAB 6 — PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN
Pelaksanaan putusan Pengadilan diatur lebih lanjut dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB 6 — PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN
Pelaksanaan putusan Pengadilan diatur lebih lanjut dengan peraturan
perundang-undangan.