UU
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 18
Semua putusan Pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum
apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
Semua putusan Pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum
apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.