UU
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 19
Atas semua putusan Pengadilan tingkat pertama, yang tidak merupakan
pembebasan dari tuduhan, dapat dimintakan banding oleh pihak-pihak
yang bersangkutan, kecuali apabila Undang-undang menentukan lain.
