PEMBIAYAAN, PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Pembiayaan penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang selanjutnya disebut pembiayaan adalah setiap pengeluaran untuk keperluan penyelenggaraan penyuluhan.
Pembinaan penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan adalah upaya, tindakan, dan kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah secara berdaya guna dan berhasil guna untuk memperoleh hasil penyuluhan yang lebih baik.
Pengawasan penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar penyuluhan berjalan sesuai Perundang-undangan dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.Peraturan
Penyuluhanditjen pertanian, perikanan, dan kehutanan yang selanjutnya disebut penyuluhan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Kelembagaan penyuluhan pemerintah adalah lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah atau pemerintah daerah untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi penyuluhan.
Penyuluh pertanian, penyuluh perikanan, atau penyuluh kehutanan, baik penyuluh pegawai negeri sipil (PNS), swasta, maupun swadaya, yang selanjutnya disebut penyuluh adalah perorangan warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan penyuluhan.
Pelaku utama . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- Pelaku utama kegiatan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang selanjutnya disebut pelaku utama adalah masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan, petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudidaya ikan, pengolah ikan, beserta keluarga intinya.
- Pelaku usaha adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelolah usaha pertanian, perikanan, dan kehutanan.
- Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang pertanian, menteri yang bertanggung jawab di bidang perikanan, atau menteri yang bertanggung jawab di bidang kehutanan.
Pasal 2
Pembiayaan, pembinaan, dan pengawasan penyuluhan ditujukan untuk meningkatkan penyelenggaraan penyuluhan yang efektif dan efisien. Perundang-undangan PeraturanPEMBIAYAANBAB II ditjen Bagian Kesatu Umum
Pasal 3
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
mengalokasikan anggaran pembiayaan penyuluhan berdasarkan tugas dan kewenangannya sesuai kemampuan keuangan masing-masing.
(2) Mekanisme pengalokasian anggaran penyuluhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Kedua Biaya Penyelenggaraan Penyuluhan
Paragraf 1 Umum
Pasal 4
(1) Pembiayaan penyelenggaraan penyuluhan meliputi:
- biaya . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- biaya operasional kelembagaan penyuluhan;
- biaya operasional penyuluh PNS;
- biaya pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana; dan
- biaya tunjangan profesi bagi penyuluh yang telah memenuhi syarat kompetensi dan melakukan penyuluhan.
(2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dapat
memberikan bantuan biaya penyelenggaraan penyuluhan kepada penyuluh swasta dan penyuluh swadaya sepanjang sesuai dengan programa penyuluhan.
Paragraf 2 Biaya Operasional Kelembagaan Penyuluhan
Pasal 5
Kelembagaan penyuluhan meliputi:
- badan penyuluhan; Perundang-undangan
- badan koordinasi penyuluhan; Peraturan
- badan pelaksanaditjen penyuluhan;
- balai penyuluhan; dan
- pos penyuluhan.
Pasal 6
(1) Biaya operasional pada badan penyuluhan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a diberikan untuk melaksanakan kegiatan:
penyusunan kebijakan nasional, programa penyuluhan nasional, standarisasi, dan akreditasi tenaga penyuluh;
penyelenggaraan pengembangan penyuluhan, pangkalan data, pelayanan, dan jaringan informasi penyuluhan;
pelaksanaan penyuluhan, koordinasi, penyeliaan, pemantauan, evaluasi, alokasi, dan distribusi sumber daya penyuluhan;
pelaksanaan kerjasama penyuluhan nasional, regional, dan international; dan
pelaksanaan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- pelaksanaan peningkatan kapasitas penyuluh.
(2) Biaya operasional pada badan koordinasi
penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b diberikan untuk melaksanakan kegiatan:
- pelaksanaan koordinasi, integrasi, sinkronisasi lintas sektor, optimalisasi partisipasi, dan advokasi masyarakat;
- penyusunan kebijakan dan programa penyuluhan provinsi;
- memfasilitasi pengembangan kelembagaan dan forum masyarakat bagi pelaku utama dan pelaku usaha; dan
- pelaksaksanaan peningkatan kapasitas penyuluh.
(3) Biaya operasional pada badan pelaksana
penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c diberikan untuk melaksanakan kegiatan: Perundang-undangan
penyusunan kebijakan dan programa penyuluhan kabupaten/kota; Peraturan
pelaksanaanditjen penyuluhan dan pengembangan mekanisme, tata kerja, dan metode peyuluhan;
pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, pengemasan, dan penyebaran materi penyuluhan bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
pelaksanaan pembinaan pengembangan kerjasama, kemitraan, pegelolaan kelembagaan, ketenagaan, sarana, prasarana, dan pembiayaan penyuluhan;
menumbuhkembangkan dan memfasilitasi kelembagaan dan forum kegiatan bagi pelaku utama dan pelaku usaha; dan
pelaksanaan peningkatan kapasitas penyuluh.
(4) Biaya operasional pada balai penyuluhan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d diberikan untuk melaksanakan kegiatan:
penyusunan programa penyuluhan pada tingkat kecamatan;
pelaksanaan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- pelaksanaan penyuluhan berdasarkan program penyuluhan;
- penyediaan dan penyebaran informasi teknologi, sarana produksi, pembiayaan, dan pasar;
- memfasilitasi pengembangan kelembagaan dan kemitraan pelaku utama dan pelaku usaha;
- memfasilitasi peningkatan kapasitas penyuluh; dan
- pelaksanaan proses pembelajaran.
(5) Biaya operasional pada pos penyuluhan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e diberikan untuk melaksanakan kegiatan:
- penyusunan programa penyuluhan;
- pelaksanaan penyuluhan di desa/kelurahan;
- inventarisasi permasalahan dan upaya pemecahan;
- pelaksanaan proses pembelajaran; e. menumbuhkembangkanPerundang-undangan kepemimpinan, kewirausahaan serta kelembagaan pelaku utama Peraturandan pelaku usaha;
- pelaksanaanditjen kegiatan rembug, pertemuan teknis, temu lapang, dan metode penyuluhan lain bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
- fasilitasi layanan informasi, konsultasi, pendidikan, serta pelatihan bagi pelaku utama dan pelaku usaha; dan
- fasilitasi forum penyuluhan perdesaan.
Paragraf 3 Biaya Operasional Penyuluh PNS
Pasal 7
(1) Biaya operasional penyuluh PNS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, diberikan untuk melaksanakan kegiatan kunjungan, pendampingan, dan bimbingan kepada pelaku utama dan pelaku usaha.
(2) Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas perjalanan tetap dan perlengkapan penunjang.
(3) Biaya . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Biaya operasional penyuluh PNS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh Pemerintah.
(4) Selain biaya operasional penyuluh sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), pemerintah daerah dapat menyediakan tambahan biaya operasional untuk penyuluh PNS.
Paragraf 4 Biaya Pengadaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana
Pasal 8
Biaya pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf c, dialokasikan untuk melaksanakan
kegiatan:
- pembangunan kantor penyuluhan; b. pembelian peralatanPerundang-undangankantor;
- pembelian alat bantu penyuluhan; Peraturan
- pembelianditjenkendaraan dinas operasional penyuluh; dan
- pengadaan unit percontohan dan perlengkapan penunjang.
Paragraf 5 Tunjangan Fungsional dan Profesi
Pasal 9
(1) Setiap penyuluh PNS mendapatkan tunjangan
jabatan fungsional penyuluh.
(2) Besarnya tunjangan jabatan fungsional penyuluh
PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan jenjang jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 10
(1) Setiap penyuluh PNS yang telah mendapat
sertifikat profesi sesuai standar kompetensi kerja dan jenjang jabatan profesinya, diberikan tunjangan profesi penyuluh.
(2) Besarnya tunjangan profesi penyuluh sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), berdasarkan jenjang jabatan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap penyuluhan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah,Perundang-undanganswasta, dan swadaya di tingkat nasional. Peraturan
(2) Pembinaanditjen dan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kelembagaan, ketenagaan, penyelenggaraan, sarana prasarana, dan pembiayaan.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) meliputi:
- pemberian bimbingan;
- pelatihan;
- arahan;
- supervisi; dan
- persyaratan sertifikasi dan akreditasi jabatan penyuluh serta sistem kerja penyuluh.
(4) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam bentuk pedoman, norma, kriteria, dan standar yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 12. . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 12
(1) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap penyuluhan yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota, swasta, dan swadaya di tingkat provinsi.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kelembagaan, ketenagaan, penyelenggaraan, sarana prasarana, dan pembiayaan.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) meliputi bimbingan dan penerapan kriteria, norma, standar, pedoman dan prosedur, pelatihan, arahan, dan supervisi.
Pasal 13
(1) Bupati/walikota melakukan pembinaan dan Perundang-undangan pengawasan terhadap penyuluhan yang
diselenggarakan oleh penyuluh PNS di kecamatan, Peraturan penyuluhditjenswasta, dan swadaya di kabupaten/kota.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kelembagaan, ketenagaan, penyelenggaraan, sarana, prasarana, dan pembiayaan.
Pasal 14
(1) Menteri dalam melakukan pembinaan dan
pengawasan kinerja penyuluh, memfasilitasi terbentuknya organisasi profesi dan kode etik penyuluh.
(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa dukungan sarana dan prasarana dalam peningkatan profesionalisme anggotanya.
(3) Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) keanggotaannya terdiri atas para penyuluh.
(4) Setiap . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(4) Setiap anggota organisasi profesi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tunduk pada kode etik.
Pasal 15
(1) Organisasi profesi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (1) melaksanakan pembinaan dan
pengawasan terhadap anggotanya.
(2) Organisasi profesi memberikan pertimbangan
terhadap anggotanya apabila melakukan pelanggaran kode etik.
(3) Menteri berdasarkan pertimbangan organisasi
profesi, dapat memberikan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
BAB VI KETENTUANPerundang-undanganPENUTUP
Peraturan Pasal 16 ditjen Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2009
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASIPerundang-undanganMANUSIA
REPUBLIK INDONESIA, Peraturan ditjen
ttd
Salinan sesuai aslinya
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian dan Industri,
Setio Sapto Nugroho
www.djpp.depkumham.go.id
Perundang-undangan Peraturan ditjen
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 dan
Pasal 34 ayat (6) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006
tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4660);
