PP
PEMBIAYAAN, PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pembiayaan penyelenggaraan penyuluhan meliputi:
- biaya . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- biaya operasional kelembagaan penyuluhan;
- biaya operasional penyuluh PNS;
- biaya pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana; dan
- biaya tunjangan profesi bagi penyuluh yang telah memenuhi syarat kompetensi dan melakukan penyuluhan.
(2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dapat
memberikan bantuan biaya penyelenggaraan penyuluhan kepada penyuluh swasta dan penyuluh swadaya sepanjang sesuai dengan programa penyuluhan.
Paragraf 2 Biaya Operasional Kelembagaan Penyuluhan
