PP
PEMBIAYAAN, PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
mengalokasikan anggaran pembiayaan penyuluhan berdasarkan tugas dan kewenangannya sesuai kemampuan keuangan masing-masing.
(2) Mekanisme pengalokasian anggaran penyuluhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Kedua Biaya Penyelenggaraan Penyuluhan
Paragraf 1 Umum
