PP
PEMBIAYAAN, PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN
Pasal 7
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Biaya operasional penyuluh PNS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, diberikan untuk melaksanakan kegiatan kunjungan, pendampingan, dan bimbingan kepada pelaku utama dan pelaku usaha.
(2) Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas perjalanan tetap dan perlengkapan penunjang.
(3) Biaya . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Biaya operasional penyuluh PNS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh Pemerintah.
(4) Selain biaya operasional penyuluh sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), pemerintah daerah dapat menyediakan tambahan biaya operasional untuk penyuluh PNS.
Paragraf 4 Biaya Pengadaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana
