Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Biaya operasional pada badan penyuluhan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a diberikan untuk melaksanakan kegiatan:
penyusunan kebijakan nasional, programa penyuluhan nasional, standarisasi, dan akreditasi tenaga penyuluh;
penyelenggaraan pengembangan penyuluhan, pangkalan data, pelayanan, dan jaringan informasi penyuluhan;
pelaksanaan penyuluhan, koordinasi, penyeliaan, pemantauan, evaluasi, alokasi, dan distribusi sumber daya penyuluhan;
pelaksanaan kerjasama penyuluhan nasional, regional, dan international; dan
pelaksanaan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- pelaksanaan peningkatan kapasitas penyuluh.
(2) Biaya operasional pada badan koordinasi
penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b diberikan untuk melaksanakan kegiatan:
- pelaksanaan koordinasi, integrasi, sinkronisasi lintas sektor, optimalisasi partisipasi, dan advokasi masyarakat;
- penyusunan kebijakan dan programa penyuluhan provinsi;
- memfasilitasi pengembangan kelembagaan dan forum masyarakat bagi pelaku utama dan pelaku usaha; dan
- pelaksaksanaan peningkatan kapasitas penyuluh.
(3) Biaya operasional pada badan pelaksana
penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c diberikan untuk melaksanakan kegiatan: Perundang-undangan
penyusunan kebijakan dan programa penyuluhan kabupaten/kota; Peraturan
pelaksanaanditjen penyuluhan dan pengembangan mekanisme, tata kerja, dan metode peyuluhan;
pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, pengemasan, dan penyebaran materi penyuluhan bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
pelaksanaan pembinaan pengembangan kerjasama, kemitraan, pegelolaan kelembagaan, ketenagaan, sarana, prasarana, dan pembiayaan penyuluhan;
menumbuhkembangkan dan memfasilitasi kelembagaan dan forum kegiatan bagi pelaku utama dan pelaku usaha; dan
pelaksanaan peningkatan kapasitas penyuluh.
(4) Biaya operasional pada balai penyuluhan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d diberikan untuk melaksanakan kegiatan:
penyusunan programa penyuluhan pada tingkat kecamatan;
pelaksanaan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- pelaksanaan penyuluhan berdasarkan program penyuluhan;
- penyediaan dan penyebaran informasi teknologi, sarana produksi, pembiayaan, dan pasar;
- memfasilitasi pengembangan kelembagaan dan kemitraan pelaku utama dan pelaku usaha;
- memfasilitasi peningkatan kapasitas penyuluh; dan
- pelaksanaan proses pembelajaran.
(5) Biaya operasional pada pos penyuluhan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e diberikan untuk melaksanakan kegiatan:
- penyusunan programa penyuluhan;
- pelaksanaan penyuluhan di desa/kelurahan;
- inventarisasi permasalahan dan upaya pemecahan;
- pelaksanaan proses pembelajaran; e. menumbuhkembangkanPerundang-undangan kepemimpinan, kewirausahaan serta kelembagaan pelaku utama Peraturandan pelaku usaha;
- pelaksanaanditjen kegiatan rembug, pertemuan teknis, temu lapang, dan metode penyuluhan lain bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
- fasilitasi layanan informasi, konsultasi, pendidikan, serta pelatihan bagi pelaku utama dan pelaku usaha; dan
- fasilitasi forum penyuluhan perdesaan.
Paragraf 3 Biaya Operasional Penyuluh PNS
