PP
PEMBIAYAAN, PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN
Pasal 8
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Biaya pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf c, dialokasikan untuk melaksanakan
kegiatan:
- pembangunan kantor penyuluhan; b. pembelian peralatanPerundang-undangankantor;
- pembelian alat bantu penyuluhan; Peraturan
- pembelianditjenkendaraan dinas operasional penyuluh; dan
- pengadaan unit percontohan dan perlengkapan penunjang.
Paragraf 5 Tunjangan Fungsional dan Profesi
